Sementara dalam rilis tersebut, Kiai Ahsan Qomaruz Zaman juga menyatakan, sudah menjalin silaturahmi dengan keluarga pelaku.
Dirinya pun meluruskan bahwa saat itu pelaku melempar nasi kepadanya. Tidak dilakukan pelemparan nasi bersama piring.
"Pelaku hanya melempar nasi, dan piringnya dilempar ke tempat lain," ucapnya.
Adanya hasil medis kedokteran dan keluarga tersebut, pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan kasus hukum kepada tahap selanjutnya.
Sebab menurut undang-undang jika yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, hukum tidak bisa dilanjutkan.
Namun langkah lain adalah membawa pelaku untuk mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Malang.