TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kabupaten Tuban kini masuk wilayah PPKM Level 2.
Padahal, sebelumnya, Kabupaten Tuban sempat berada pada PPKM Level 1.
Berdasarkan hasil assesmen Kementerian Kesehatan RI tanggal 9 September 2021, Kabupaten Tuban dinyatakan telah berstatus PPKM Level 1.
Tiga hari setelahnya, Kabupaten Tuban ditetapkan masuk PPKM Level 2 pada 12 September 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo mengatakan, perubahan Level PPKM dipengaruhi adanya penurunan angka tingkat respon tracing pada transmisi penularan Covid-19.
Baca juga: Daftar Wilayah Level PPKM di Jatim Per 13 September 2021, Daerah PPKM Level 1 Kini Jadi 6 Kabupaten
Menurunnya angka kapasitas tracing positif Covid-19 tersebut, kata dia, berada di luar daerah.
Misal ada beberapa kasus pasien positif Covid-19 beridentitas warga Kabupaten Tuban, tapi tinggal di luar Tuban dan tidak pernah pulang.
Bisa karena berdomisili atau merantau ke luar daerah Tuban, seperti Semarang atau Malang.
"Tidak memungkinkan dan tidak bisa kita tracing keluar daerah," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Dia menjelaskan, jika mengacu pada data asesmen situasi Covid-19 di Kabupaten Tuban per tanggal 12 September 2021, nilai rasio transmisi komunitas masih pada tingkat 1.
Baca juga: 3 Daerah di Jatim Masuk PPKM Level 1, Kabupaten Tuban dan Pasuruan Sukses Susul Lamongan
Untuk rasio jumlah kasus konfirmasi di Tuban masih di bawah angka kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu, atau sekitar 2.71 persen.
Begitu juga dengan rasio jumlah kasus kematian masih di bawah angka kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu atau sekitar 0,17 persen.
"Kalau rasio jumlah pasien rawat inap RS juga masih di bawah angka kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu atau sekitar 0,58 persen," terangnya.
Ditambahkannya, meski nilai rasio transmisi komunitas berada di tingkat 1.
Tetapi angka tersebut belum sepenuhnya dapat mempertahankan situasi Covid-19 Kabupaten Tuban tetap berada pada PPKM level 1.