Sedangkan harga garam petani di Sumenep musim panen Tahun 2021, hanya mencapai nominal Rp 500.000/ton. Itupun untuk garam KW 1. Sedangkan KW 2 dan 3, di bawah harga tersebut.
"Hari ini kalau PT Garam terus menyatakan dengan regulasi, bukan tugasnya beli garam rakyat. Keluar saja dari Kabupaten Sumenep, tanah ini milik leluhur Arya Wiraraja. Ini milik leluhur orang tua kita, kami tidak rela jika tanah leluhur kita diambil manfaatnya, diambil kekayaan alamnya, namun pihak perusahaan selalu berdalih regulasi tidak mengatur itu, harga garam tidak ditentukan oleh PT. Garam, tapi selaku perusahaan milik negara yang terpusat di seluruh Indonesia ada di Kabupaten Sumenep, maka harusnya kita tidak menjadi Kabupaten termiskin di Jawa Timur," teriaknya.