Vanessa Angel Meninggal

RESMI, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan

Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Tobagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Nama sopir dari orang tua Gala Sky itu masuk dalam SPDP atau Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejari Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran menyebut pihaknya menerima SPDP dari kepolisian pada hari ini, Rabu (10/11/2021).

Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang dilansir dari Tribunnews.com.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Imran menjelaskan Tubagus Joddy dijerat pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel sampai Merinding, Istri Bibi sudah Siapkan Bekal saat Dirinya Meninggal: Nangis

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus itu.

Sebelumnya diketahui, polisi telah menaikkan status perkara kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus kecelakaan Vanessa masih dalam penyidikan

Proses penyidikan dilakukan oleh gabungan Satlantas Polres Jombang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim.

Gatot mengaku belum bisa menginformasikan secara detail hasil gelar perkara yang dilakukan Senin (8/11/2021) kemarin.

"Hasil dari gelar pekara belum bisa kami sampaikan, karena tahap penyidikan masih berproses," kata Gatot, dikutip dari tayangan YouTube Metrotvnews, Selasa (9/11/2021).

Halaman
123

Berita Terkini