Inilah Syarat Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022, Lengkapi Ketentuan Berikut untuk Mudik Lebaran

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fasilitas yang ada di gerbong kereta api.

TRIBUNMADURA.COM - Berikut syarat naik kereta api selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini.

Meski begitu, ada ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.

Syarat naik kereta diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022.

Berikut ketentuannya, dikutip dari Instagram resmi @kai121_

Baca juga: Pengumuman Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022, Presiden: Bersegeralah Booster

Syarat naik kereta api mulai 5 April 2022

Berikut syarat naik kereta api mulai 5 April 2022 ini:

  1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
  2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya. Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
  5. Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
    Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  6. Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.

Protokol kesehatan selama naik kereta api

Adapun protokol kesehatan selama di perjalanan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan masker

Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, serta dagu.

2. Menjaga jarak

Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

3. Mencuci tangan

Halaman
12

Berita Terkini