Mengacu dari informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan kasus dan menangkap Sarbino.
"Yang DPO kedua ini tersangka tersebut menjual sabu-sabu kepada Eka Maylutfi Pratama," ungkapnya.
AKP Tirto juga mengungkapkan, anggotanya sewaktu penangkapan tidak bisa menggeledah seluruh isi rumah bandar narkoba tersebut.
Alasannya karena situasi sewaktu penangkapan sempat dihadang oleh sejumlah massa dan masyarakat setempat.
Meski demikian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan tetap bisa menangkap bandar narkoba tersebut meski sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
"Situasi saat penangkapan hingga kami bawa tersangka sampai di Polres Pamekasan tidak ada korban. S sudah kami tahan di Polres Pamekasan," bebernya.
Berdasarkan informasi yang didapat AKP Tirto, di rumah bandar narkoba ini diperkirakan terdapat sekitar kiloan sabu-sabu.
Namun untuk jumlah pastinya pihaknya masih belum mengetahui.
Sebab saat diinterogasi awal, bandar narkoba tersebut belum mengaku.
"Karena ini pemain besar dan tidak mungkin mengaku punya barang berapa. Tersangka ini kebingungan untuk mengeluarkan atau mengedarkan barang ke Pamekasan karena kami intens operasi memberantas narkoba," tegasnya.
Bahkan, AKP Tirto bersama anggotanya telah melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui dari mana bandar narkoba tersebut dapat sabu-sabu.
Sementara ini pihaknya masih merahasiakan inisial bandar lain, dan dipastikan akan diungkap hingga ke atasnya.
"Pengedarnya pasti banyak, kami pastikan kalau di Pamekasan tidak ada bandar, tapi kalau kurir sabu ada. Rerata bandar dari luar Pamekasan," ungkapnya.
Tak hanya itu, AKP Tirto juga membeberkan, proses transaksi yang dilakukan bandar narkoba ini dengan para pembelinya, yaitu melalui pesan via Handphone.
Bila ada yang memesan, lalu janjian di suatu tempat.