Kata dia, awalnya peredaran narkoba ini marak di Kecamatan Sokobanah.
Namun saat ini peredaran narkoba tersebut bergeser ke Desa Tobeih Tenga.
"Kami akan berusaha semampunya untuk menangkap bandar di atasnya lagi," janjinya.
Akibat perbuatannya, bandar narkoba tersebut terancam disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).