Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap Sarbino (45), warga Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tenga, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.
Bandar narkoba ini tak berkutik saat rumahnya dikepung oleh puluhan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, untuk menangkap bandar narkoba ini, pihaknya menerjunkan 13 anggotanya yang dibekali dengan senjata api Laras panjang.
Cerita dia, sedari pagi, sebelum dilakukan penangkapan, anggotanya telah menyusun SOP untuk menggerebek rumah bandar narkoba tersebut.
Sebab, di Desa Tobeih Tenga ini dikenal dengan daerah rawan peredaran narkoba.
"Daerah Tobeih Tenga itu masuk peta merah peredaran narkoba," kata AKP Junairi Tirto Admojo saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2022).
Menurut AKP Tirto, peredaran narkoba di Desa Tobeih Tenga sangat meresahkan dan merajalela.
Bahkan kata dia, peredaran dan transaksi narkoba di desa tersebut seperti orang jual kacang.
"Di wilayah itu memang rawan, Polres Sampang saja untuk masuk ke tempat itu sulit. Tapi Alhamdulillah dari Polres Pamekasan bisa menangkap bandar narkoba ini," syukurnya.
Baca juga: Dukung Program Quick Wins Presisi Gagasan Kapolri, Polres Pamekasan Gelar Penegakan Disiplin Anggota
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Pamekasan hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Penuturan Mantan Kapolsek Proppo itu, bandar narkoba ini ditangkap karena tercatat sebagai DPO dua kali terkait kasus peredaran sabu-sabu.
DPO pertama sekitar tiga bulan lalu, dan DPO kedua pada 3 November 2022.
Sarbino dinyatakan DPO setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap dua tersangka pengguna sabu-sabu.
Kedua pengguna sabu-sabu ini menyebut mendapat barang haram tersebut dari Sarbino.