Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pelarian Hesim, warga Desa Ombul, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura dari kejaran polisi atas kasus pencurian mobil telah berakhir.
Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 40 tahun dengan postur tubuh sedikit cungkring itu bersembunyi entah di mana hingga 5 tahun lamanya.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat hingga akhirnya Hesim berhasil diringkus Sat Reskrim polres Sampang saat berada di kediamannya.
"Kami mendengar informasi jika pelaku ini tengah berada di rumahnya, sehingga penangkapan segera dilakukan," kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, Hesim melakukan aksi pencurian mobil jenis pickup Mitsubishi warna hitam milik Ulumil Khair (48) di Desa Pelakaran, Kecamatan Torjun, Sampang, pada (11/8/2018) sekitar 03.00 WIB.
Baca juga: Jurnalis di Sampang Gelar Refleksi Malam HPN ke-77, Mengkaji KEJ Demi Nama Baik Pers
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura dan Berita Sampang hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Kala itu, mobil terparkir di halaman rumah korban dan pelaku beraksi bersama tiga orang rekannya.
Namun dua pelaku lainnya diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisan bahkan telah divonis, sedangkan satu rekannya saat ini masih berada di Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus yang dilakukan para pelaku saat mencuri merusak kunci kontak mobil dengan menggunakan kunci model T," terangnya.
Adapun, pelaku nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor lantaran ingin mendapatkan keuntungan sedangkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 122 juta.
"Akibat dari perbuatannya, Hesim disangkan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya.