Berita Trenggalek

Kepala Sekolah di Trenggalek Diduga Cabuli Lima Siswa, Orang Tua Murid Curiga Tingkah Anak Berubah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan kasus kepala sekolah cabuli siswanya

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.

"Minggu kemarin Satreskrim telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap saksi yang diduga sebagai pelaku, dan hasil dari gelar telah terpenuhi dua alat bukti untuk meningkatkan status saksi sebagai tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Siasat Licik Penjual Mainan Cabuli 21 Siswa SD Iming-iming Mainan Gratis, Aksinya Kepergok Guru

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Satreskrim sendiri masih akan melakukan pemeriksaan AS untuk yang pertama kalinya sebagai tersangka pada hari ini.

Dari hasil pemeriksaan itu polisi baru akan memutuskan apakah pria tersebut perlu dilakukan penahanan atau tidak.

Menurut Agus, secara obyektif, pasal yang menjerat AS mengancam AS kurungan pidana selama lebih dari lima tahun, sehingga yang bersangkutan bisa ditahan.

"Namun penyidik akan melihat syarat subyektif terlebih dahulu. Jika penyidik berpendapat atau berkeyakinan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, ataupun tidak mengulangi perbuatannya maka bisa saja tidak ditahan," lanjutnya.

Untuk itulah polisi masih akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Namun begitu, menurut Agus, selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi. 

"Begitu juga hari ini kita panggil sebagai tersangka juga datang memenuhi panggilan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan dilaporkan menjadi pelaku pencabulan 5 siswanya.

Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya.

Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini