Setiap usai berzina, JD kerap mendapatkan bayaran, mulai dari Rp200.000 hingga Rp400.000.
Kini keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli berdasar-kan putusan Nomor 2/ JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntu umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.
Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.
Kronologi kejadian ini berawal pada Rabu (28/12/2022) saat terdakwa JD menghubungi terdakwa AH dan menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ia sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, AH yang telah selesai dari perkerjaannya langsung menuju rumah sewa JD.
Setiba di rumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama seorang lelaki yang juga menyewa salah satu kamar yang ada di rumah sewa tersebut.
Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut lalu masuk ke dalam kamar JD.
Kemudian, keduanya makan malam bersama yang dilanjutkan dengan duduk-duduk sambil berbicang- bincang.
Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan badan dan AH pun tidak menolak.
Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, keduanya pun mandi junub.
Setelah itu, AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, menggunakan sepeda motor.