TRIBUNMADURA.COM - Wanita nekat berhubungan dengan pria lain di kamar sewaan demi mendapatkan pundi uang.
Sejumlah uang diberikan pasca melakukan aksi bejat itu.
Ternyata aksinya sudah kedua kali dengan pria yang sama hingga akhirnya digerebek.
Hingga akhirnya keduanya dijatuhi hukum cambuk oleh hakim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi hukuman cambuk 200 kali terhadap terpidana zina di Kantor Kejari setempat, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Tidur Bareng Istri dan Anak, Suami Murka Lihat Ponsel Istri, Bongkar Perselingkuhan: Lima Bulan
Berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, bahwa terdakwa lelaki yang menjalani hukuman cambuk AH (50) (terdakwa satu) warga Kecamatan Keumala.
Sedangkan wanita JD (40) (terdakwa dua) warga Kecamatan Titeu, yang keduanya tercatat non muhrim.
Kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim Mahkamah Syariah Sigli, Drs Adam Muis (ketua) didampingi Drs Sumarni dan Dra Rita Nurtini (anggota) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pengakuan zina.
Baca juga: Wanita Bersuami Curhat ke Duda Tak Punya Uang, Berakhir Main Berdua di Kamar, Lalu Diberi Uang Saku
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sehingga AH dan JD dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, yang dilakukan di depan umum.
Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa mengaku di bawah sumpah di dalam persidangan telah melakukan zina dua kali.
Masing-masing adalah pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB dan tanggal 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah sewa JD di Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga.
Dalam salinan vonis hakim, menyebutkan JD melakukan zina dengan alasan terhimpit keuangan.
Hubungan badan pertama JD dibayar Rp 200 ribu dan kedua Rp 400 ribu.