Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.
Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk datang ke rumah sewa miliknya karena ia lagi-lagi sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta JD sebanyak Rp400.000.
Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.
Setiap kali usai bersenggama, AH memberikan uang kepada JD, yang pertama Rp200.000 dan kali berikutnya Rp400.000.
Uang itu, kata JD, untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, bukan sebagai imbalan karena ia telah melayani AH di ranjang.
Selanjutnya, pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB, warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie, menggrebek sejoli yang bukan berstatus suami istri ini.
Lalu mereka dibawa oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.
Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial S dan telah dikaruniai lima anak.
Namun, istri AH telah meninggal pada Juli 2022 karena kecelakaan lalu lintas.
Adapun JD sudah menikah dan masih berstatus istri sah dari AW dan telah dikaruniai lima orang anak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com