Berita Sidoarjo

Minta Perlindungan, Remaja 16 Tahun ini Malah Dicabuli Pendiri Yayasan, Rekam Jejak Terdakwa Kelam

Penulis: M Taufik
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak - Remaja bawah umur di Sidoarjo malah dicabuli ketua yayasan saat minta perlindungan

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menuntut hukuman penjara selama sembilan tahun terhadap terdakwa APP.

Pria 34 tahun itu dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berulang kali.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Faris Almer Romadhona dalam sidang yang digelar di PN Sidoarjo,  Selasa (11/4/2023).

Menurut JPU, ada dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari satu kali dan terdakwa juga pernah dipenjara dalam perkara perdagangan anak.

Baca juga: PNS Tega Cabuli Tiga Anak Kandungnya, Ketahuan saat Anak BAB, Istri Marah Besar Lalu Laporkan Suami

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

“Fakta persidangan menyebut bahwa terdakwa menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa pernah terlibat kasus perdagangan anak. Dua hal itu yang memberatkan,” kata jaksa Faris.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Muhammad itu, diungkap pula bahwa pada tahun 2018 silam, terdakwa APP pernah dipenjara tiga tahun karena menjadi pelaku perdagangan anak.

Ditanya oleh hakim terkait tuntutan ini, terdakwa APP yang hadir secara daring menyatakan akan membuat nota pembelaan.

Melalui kuasa hukumnya, pembelaan itu bakal disampaikan dalam sidang berikutnya.

Di sisi lain, pendamping hukum korban dari UKBH Unair Tis'at Afriyandi menilai bahwa sembilan tahun pidana masih jauh dari keadilan yang pantas didapatkan terdakwa.

Disebutnya bahwa mengacu pada pasal yang didakwakan kepada APP yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 25 tahun.

Dan dalam perkara ini harusnya pidana bisa diperberat sepertiga lagi karena pelakunya pengasuh anak.

Tis'at menyebut bahwa APP masih tergolong dalam pengasuh anak karena terdakwa merupakan pendiri dan pengasuh Yayasan Dua Garis Indonesia.

Sehingga layak disebut sebagai pengasuh.

Apalagi korban merupakan orang yang mencari perlindungan, tapi malah dicabuli di sana.

Halaman
12

Berita Terkini