Yayasan Dua Garis Indonesia itu beralamt di Jalan Sawunggaling, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Yayasan ini didirikan oleh terdakwa sebagai tempat perlindungan bagi korban pelecehan seksual khususnya anak dibawah umur.
Korban masuk di yayasan tersebut pada April 2022 lalu. Di sana, bukan mendapat perlindungan tapi malah menjadi korban pencabulan oleh si pendiri yayasan.
Setidaknya aksi cabul APP dilakukan kepada korban yang masih berumur 16 tahun itu sejak Mei hingga Juni tahun 2022 lalu.