“Kami melakukan mediasi terkait dugaan hubungan terlarang antara AM dengan seorang janda berinisial SR, serta dihadiri istri dari AM berinisial AA," terang Aiptu Roedi.
Diketahui perselingkuhan tersebut terjadi berawal dari hubungan antar rekan kerja antara AM dan SR.
“Mediasi yang dilakukan berjalan cukup alot, karena adanya hubungan terlarang selain hubungan kerja diantara AM dengan SR,” ungkapnya.
Kanit II SPKT menjelaskan setelah dilakukan pendekatan secara humanis, mediasi yang dilakukan pun membuahkan hasil.
“Hasil mediasi yang dilakukan antara AM dan SR berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian dihadapan istri sahnya yakni AA," tutup Aiptu Roedi Yhoeliantono.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com