TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Razia gabungan Satpol PP, Dinas Sosial, TNI dan Polri menangkap dua pengemis di wilayah Kecamatan Tulungagung, Jumat (12/5/2023).
Salah satunya adalah AP, seorang warga Desa Ringinginpintu, Kecamatan Kedungwaru.
Ternyata AP adalah salah satu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sudah pernah mendapat bantuan pemerintah.
“Pemerintah punya banyak program untuk mengentaskan PPKS, baik dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten. Saudara kita ini salah satu penerima bantuan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahyid Masrur.
Baca juga: Buntut Siswa Tahfidz Keracunan Teh Kemasan Kedaluwarsa, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Wali Murid
Wahyid melanjutkan, AP pernah menerima bantuan sepeda motor dari Kementerian Sosial.
Ia juga menerima bantuan modal kerja dan perangkat untuk membuat kerajinan tangan.
Namun ternyata semua bantuan itu tidak dimanfaatkan dengan baik dan AP tetap menjadi PPKS.
“Memang dulu dia berjanji tidak akan mengemis lagi, tapi tidak ada pernyataan tertulis. Karena itu nanti kami minta dia membuat surat pernyataan,” ujar Wahyid.
Jika nanti AP ketahuan kembali menjadi pengemis, maka Dinas Sosial akan melakukan tindakan tegas.
Nantinya seluruh bantuan peralatan yang sudah diberikan akan ditarik, termasuk sepeda motor dari Kemensos.
Cara ini diharapkan membuat AP jera dan berhenti menjadi pengemis, dan menekuni usaha yang dulu diinginkannya.
Baca juga: Hari Ini KPU Sumenep Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu Serentak 2024, 1 dari 3 Parpol Ditolak
Lebih jauh Wahyid juga berpesan kepada masyarakat Tulungagung, agar tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan gelandangan.
Meski nilainya kecil hanya Rp 1000, ternyata pendapatan para PPKS ini sangat menggiurkan.
Karena terus mendapatkan uang di jalanan, mereka tidak mau berhenti menjadi pengemis.
“Memang tidak salah punya sikap dermawan, karena ini panggilan hati. Tapi uang yang sedikit itu justru menjerumuskan para pengemis ini terus ada di jalanan,” ucap Wahyid.