Karena sudah percaya, Dika menitipkan AM dan anaknya kepada Zulfadli.
Usai Dika pergi belanja, nasib sial menimpa sang istri.
Zulfadli dengan sengaja mengunci pintu rumah kosnya.
Pelaku menyalurkan nafsu bejatnya kepada AM di depan anak korban yang saat itu masih berusia 10 bulan.
Setelah memerkosa, Zulfadli mengancam korban agar tidak melapor kepada Dika.
Kepada AM, Zulfadli berkata, "Kamu jangan ngomong sama suami kamu. Kalau ngomong, nanti tahu sendiri akibatnya".
"Pas suaminya pulang, habis belanja, dia (korban) antara mau cerita atau enggak. Kalau dia cerita, dia takut karena laki-laki ini ketika digambarkan oleh suaminya sendiri merupakan orang yang sadis. Jadi dia enggak cerita," imbuh Arifin.
Baca juga: Kesal Suami Suka Nakal sering Open BO Istri Potong Kemaluan, Diberlakukan Tak Layak oleh Mertua
Baca juga: Jose Mourinho Dirumorkan Ingin Hengkang, Legenda AS Roma Sesumbar Bisa Tangani Rumor The Special One
Baca juga: Pemilik Toko Kaget Lihat Tokonya Terbuka saat Ditinggal Salat, Uang, Ponsel hingga Rokok Raib
Baca juga: Coldplay Akui Sudah Lama Ingin ke Indonesia, Chris Martin Sebut Perasaan Soal Konser ke Najwa Shihab
Pemerkosaan kedua
Tak cukup sekali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya kepada AM untuk kedua kalinya.
Aksi itu dilakukan di kesempatan lainnya, tepatnya pada 1 Maret 2023.
Saat itu, listrik di rumah kos yang dihuni AM dan Dika padam.
Sebab, hunian tersebut menyabotase aliran listrik tanpa izin sehingga diputus oleh PLN.
Malam pertama listrik padam membuat AM dan Dika kelimpungan.
Mereka tidak tega melihat buah hati menangis kegerahan.
"Buka pintu, nyamuk masuk. Enggak buka pintu, mereka kepanasan," kata Arifin.
Malam kedua, 2 Maret 2023, Dika tidak tahan lagi dan mengkhawatirkan kondisi anak.
Alhasil, Dika menghubungi Zulfadli pada pukul 23.00 WIB.
Dika saat itu meminta rekomendasi rumah kos baru, bukan berniat menumpang di rumah kos pelaku.
AM sebenarnya sudah enggan datang lagi ke sana, tetapi ia tidak punya pilihan lain.
Setiba di rumah kos Zulfadli, Dika bergegas mencari hunian sementara bersama adik iparnya.
AM saat itu ingin ikut, tetapi ditahan oleh pelaku.
"(Kata pelaku), 'Kamu ngapain sudah tengah malam bawa-bawa istri kamu?', 'Ya dia enggak berani tinggal di sini', 'Masa dia enggak berani tinggal sama saya di sini? Masa abang mau begitu sih. Sudah, jalan saja, enggak usah banyak tingkah'," ungkap Arifin menirukan percakapan Zulfadli dan Dika.
Saat Dika bersama adik iparnya mencari rumah kos, Zulfadli kembali memerkosa korban untuk kedua kalinya pada 3 Maret 2023 dini hari.
Pengakuan korban
Setelah satu jam lebih mencari rumah kos, Dika dan adik iparnya tiba di rumah kos Zulfadli.
Dika langsung menanyakan keberadaan AM.
"(Kata Zulfadli), 'Sudah saya suruh masuk di kamar samping'. Jadi, di sebelah kamarnya itu, dia buka kamar. Kamar kos itu bisa sewa harian. 'Untuk ke tempat yang baru, sementara menginap saja di sini'. Maksudnya, tujuannya supaya jangan mengadu," ucap Arifin.
Lantas Dika mendatangi AM. Setelah Dika membuka pintu, korban langsung teriak.
AM akhirnya mengungkapkan semua perlakuan bejat Zulfadli.
Dika pun mempertemukan pelaku dan korban.
Zulfadli awalnya mengelak, lalu akhirnya mengakui perbuatannya.
Lapor polisi
Dini hari itu juga, Dika, AM, dan adik iparnya berangkat dari rumah kos Zulfadli ke Mapolsek Pademangan untuk melaporkan kejadian ini.
"Ditanya sama orang Polsek Pademangan, 'Siapa?', 'Ini orangnya, Pak', 'Mana fotonya?'. Akhirnya ditunjukin ke orang polsek. Orang polsek bilang, 'Wah ini sudah kambuhan, sudah penjahat kambuhan, terkenal'. Baru keluar kasus narkoba," ujar Arifin menirukan percakapan Dika dengan polisi.
Mereka dan pihak kepolisian kemudian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Sayangnya, Zulfadli sudah tidak ada di sana.
Karena Polsek Pademangan tidak memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), petugas polisi meminta mereka datang ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Pagi harinya bikin laporan. Lalu dibawa visum di Rumah Sakit Tarakan," ungkap Arifin.
Laporan Dika dan AM terkait kasus pemerkosaan ini teregistrasi dengan nomor LP / B / 224 / III / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakut / Polda Metro Jaya.
Pelaku akhirnya ditangkap
Kurang dari 2 pekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, petugas kepolisian pun berhasil menangkap pelaku.
Zulfadli berhasil diriringkus aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
"Tertangkap di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan sekitar jam 11.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kini, Zulfadli pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.
Iverson menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
"Langkah-langkah yang dilakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Iverson.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com