“Akhirnya kami lakukan penangkapan di rumah masing-masing. Mereka juga mengakui perbuatannya,” tutur Anshori.
Dari keduanya polisi menyita sepeda motor Honda Beat AG 2598 RAH yang dipakai melakukan kejahatan.
Baca juga: Tilang Manual di Pamekasan Bakal Kembali Diberlakukan, Polisi Beberkan Sasaran Pengendara
Baca juga: Berangkat Kloter Pertama, 70 Calon Jemaah Haji Asal Bangkalan Gagal Berangkat, ada Kendala
Selain itu polisi juga menyita tiga buah telepon genggam hasil curian.
Sedangkan satu buah telepon genggam masih dalam pencarian.
“Satu HP yang juga dicuri keduanya masih masih lacak. Semoga bisa ditemukan untuk barang bukti,” tegas Anshori.
Polisi menjerat dua sekawan ini dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman penjara selama 7 tahun.