Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat mewajibkan hewan yang akan dikurbankan harus mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Sumenep Drh Zulfa saat dikonfirmasi TribunMadura.com.
Surat keterangan sehat itu dikeluarkan oleh pihaknya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap swjumlah lapak hewan kurban, baik sapi maupun kambing yang akan disembelih nanti.
"Untuk masjid-masjid atau tempat penyembelihan hewan kurban lainnya, silahkan bersurat atau menghubungi DKPP. Nanti petugas kami yang akan turun ke lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Jadi, apakah hewan kurban yang akan disembelih itu dalam kondisi sehat dan sudah memenuhi syarat," tutur Zulfa, Senin (19/6/2023).
Apabila dari hasil pemeriksaan hewan yang akan disembelih dinyatakan sehat lanjutnya, maka petugas akan mengeluarkan surat keterangan sehat atau SKKH.
Baca juga: Info Harga Kambing Jenis Kacang Capai Rp 4,5 Juta di Sumenep Madura Jelang Idul Adha
Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com
Sebaliknya kata Zulfa, kalau ditemukan penyakit berbahaya pada hewan qurban, maka pihaknya akan meminta agar hewan tidak disembelih dulu dan akan diobati penyakitnya.
Untuk persyaratan surat sehat itu harus dipenuhi, demi menjamin keamanan masyarakat yang melakukan kurban.
Karena lanjutnya, mengingat saat ini masih ada potensi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Kedua penyakit itu merupakan penyakit hewan ternak yang menular.
"Tapi sejauh ini Alhamdulillah di Sumenep tidak ada temuan maupun laporan adanya hewan kurban yang terserang PMK maupun LSD. Jadi Insya Allah hewan kurban di Sumenep ini aman. Kami sudah sering turun ke sejumlah lapak, diaman para pedagang menjual hewan qurban," pungkasnya.