"Kami mencari pemiliknya dan kemudian kami serahkan di Mapolsek Sukomanunggal," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Iptu Jumeno Warsito, mengatakan, tersangka mengaku kepadanya, baru pertama kali membeli motor bodong tersebut.
Harganya sekitar tiga juta rupiah. Tersangka membeli motor tersebut dari seseorang yang baru dikenal pada hari itu.
"Ngakunya baru sekali itu pun katanya dari membeli dari orang yang tidak dikenal. Pengajuan beli Rp3 juta," ujar Iptu Jumeno
Wanita Madura Tergiur harga Motor Murah
Nasib apes wanita beli motor malah berujung masuk penjara.
Hal ini bermula saat wanita ini ingin beli motor di media sosial.
Hingga akhirnya tergiur motor harga murah di salah satu postingan.
Namun motor yang ia beli tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Wanita asal Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur berinisial MJ (21) tergiur dengan harga murah motor yang diposting di media sosial.
Sebab, wanita ini ingin memiliki motor untuk berangkat kerja.
Hingga akhirnya MJ beli motor bekas yang tak jelas asal usulnya.
MJ (21) merupakan wanita asal Dusun Onjur Daya, Desa Bunten Barat, Sampang.
Penyebabnya, MJ membeli Honda Beat nopol L 6503 PB tanpa dilengkapi surat-surat.
Ternyata kendaraan tersebut hasil kejahatan.