Polisi menganggap MJ adalah penadah.
Kejadian bermula ketika MJ memiliki tabungan senilai Rp3,5 juta.
Ia ingin menggunakan dana tersebut untuk membeli sepeda motor bekas.
Sebab, setiap hari dirinya musti pergi ke Surabaya untuk kerja.
Singkat cerita, MJ menemukan postingan di media sosial ada sepeda motor Honda Beat nopol M 5599 ID tanpa STNK dan BPKB dijual seharga Rp3 juta.
Lantaran dana cukup MJ tertarik. MIS (24), si pemosting sepeda motor tersebut diajak ketemuan.
"Aku ketemu MIS di SPBU Camplong, Sampang saat membeli sepeda motor itu," kata MJ.
Hari pertama MJ menggunakan motor untuk perjalan dari Madura ke Surabaya, aman-aman saja.
Nahas, hari berikutnya saat melintas di Jembatan Suramadu MJ terjaring razia gabungan antara Polsek Gununganyar bersama Jatanras.
MJ diintrogasi karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Setelah diselidiki dan dicek nomor kendaraan, ternyata motor itu adalah hasil pencurian di Jalan Kenjeran.
Pelakunya ialah MIS.
Polisi akhirnya menjebloskan MJ dan MIS ke penjara.