Ironisnya, pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang waktu sekitar 2 tahun terakhir.
Saat ini, kondisi korban masih dalam pendampingan Psikolog agar tidak mengalami gangguan psikologis.
"Korban hamil atau tidak belum kita ketahui, karena kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa kaos singlet, celana hitam, kaos warna merah muda, dan sebuah sarung warna coklat milik pelaku.
Sementara ini, Polres Pamekasan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Sumenep.
Ini setelah Polsek Kangean Sumenep Madura mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial ME, alamat Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Kakek berusia 73 Tahun ini diamankan pada tanggal 15 April 2023, tepatnya di rumahnya, sendiri.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diamankan dibrumahnya pada 15 April 2023," ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (3/5/2023).
Peristiwa itu bermula saat Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya.
Saat itulah, korban Bunga langsung dihampiri dan ditarik oleh ME.
"Korban dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.
Saat itu ME melakukan aksi nafsu libidonya (di dalam kamar ME) dan kepada Bunga mengancam jika memberitahukan kepada orang lain atas perbuatannya tersebut.
Setelah kejadian tersebut lanjutnya, korban Bunga melaporkan kepada orang tuanya.