Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah melakukan pelaporan ke Kantor Kemenag Sampang sejak akhir 2021 lalu. Bahkan, dalam pertemuannya sudah menyampaikan tiga kali hasil kajian dan langsung diterima.
Kala itu, Kemenag Sampang mengundang pembanding, untuk menelaah apakah dalam buku ada persoalan hukum. Ternyata dari tiga kajian itu, menerima bahwa buku bermasalah.
Akan tetapi, kata Muqoffi hingga kini Kemenag Sampang belum melakukan penarikan terhadap buku yang bermasalah tersebut.
“Sebenarnya bukan hanya buku fiqih saja, tapi buku akidah akhlak juga ada. Semua (buku) beda kelas, ada yang di kelas II sampai III tingkat Mts, atau II dan III tingkat SMP, juga dari tingkat SMA,” pungkasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com