TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Jelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, massa dari pihak korban penganiayaan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta, Senin (28/8/2023). Tuntutan massa yakni mengganti salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak profesional.
Dalam aksinya, massa membentangkan beberapa lembar karton bertuliskan, ‘Jaminan keadilan korban (Muslimin)’, ‘Tegakkan keadilan hapus kedzaliman’, ‘Tegakkan hukum, vonis maksimal pak hakim’, dan ‘Kajar harus turun tangan’.
Korlap aksi, Rofii mengungkapkan, massa pengunjuk rasa berlatar belakang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga masyarakat petani. Mereka menuntut pihak Kejari Bangkalan mengganti salah seorang jaksa penuntut umum dalam sidang perkara penganiayaan yang menimpa sopir pikap berinisial MN (43), warga Desa Manokan, Kecamatan Kokop pada 30 April 2023 silam.
“Namun belum ada hasil, percuma padahal ini tugas kasi pidum (Pidana Umum Kejari Bangkalan) saudara-saudara ku. Tidak ada ketegasan, tidak ada penegakan hukum yang akan dijalankan, mohon silahkan duduk sejenak,” tegas Rofii.
Baca juga: Demo Pengelolaan Sampah Memanas, Mahasiswa Segel Pintu Kantor Pemkab Bangkalan
Beberapa menit sebelumnya, aksi unjuk rasa sempat memanas setelah gerombolan massa tiba-tiba merangsek untuk mendekati massa pengunjuk rasa. Bahkan kaca depan mobil pikap pengangkut perangkat sound system retak.
Situasi ini memaksa pihak kepolisian melokalisir lokasi, dua kubu disekat hingga aksi unjuk rasa membubarkan diri. Aparat kepolisian terus melakukan pengawalan hingga massa pengunjuk rasa meninggalkan lokasi setelah pihak kejaksaan memenuhi tuntutan massa.
Awalnya, Kasi Pidum Kejari Bangkalan Imawan Harianto merespon tuntutan massa secara normatif. Di hadapan massa, ia menengaskan, dalam sidang tuntutan yang diagendakan hari ini pihaknya secara profesional tetap melaksanakan dengan melihat dari semua fakta di persidangan.
“Itu yang akan menjadi pertimbangna kami, apakah memberatkan atau meringankan. Jadi kami diintervensi bagaimanpun tetap berdasarkan SOP (standar operation procedure). Selama jaksa tetap berada dalam sprint (surat perintah), tetap sidang sampai perkara itu selesai. Namun ada tim dan (tuntutan) ini akan menjadi pertimbangan,” tegas Imawan.
Keputusan tersebut membuat massa memilih bertahan di depan Kantor Kejari Bangkalan. Namun berselang tidak sampai satu jam, Imawan didampangi Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat kembali keluar untuk menemui massa pengunju rasa.
“Langsung saya ambil, nanti saya yang sidang. Jadi nanti untuk agenda tuntutan akan kami persiapkan, akan tanggapi di persidangan. Apakah tuntutan sudah siap atau masih dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan lain,” pungkas Imawan.
Baca juga: Guru Demo Tuntut SK PPPK, Korlap Sebut Bentuk Kekecewaan Harapan Guru yang Tak Kunjung Terwujud
Mendengar jawaban Imawan, massa pengunjuk rasa meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Polres Bangkalan. Sempat terjadi aksi pengejaran dari pihak kubu lain namun hal itu bisa diredam oleh pihak aparat kepolisian.
Sementara Kabag Ops Polres Bangkalan, Kompol Farid Yusuf mengungkapkan, pihaknya mengamankan penyampaian pendapat dari warga yang merasa dalam hal penanganan kasus kurang seirama dengan hati. Total personel yang diturunkan sekitar 90 personel.
“Jadi mereka menuntut ke pihak penuntut umum agar salah satu penuntut (jaksa) dikeluarkan dari tim tersebut. Tadi sudah diakomodir oleh pihak penuntut umum, saya kira selesai masalahnya. Jadi sekarang sudah meninggalkan ke rumah masing-masing,” ungkap Farid.
Disinggung terkait retaknya kaca depan mobil pikap pengangkut sound system aksi, Farid membenarkan namun pihaknya belum melihat secara seksama kejadian ataupun siapa pelakunya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com