Lantaran kehamilan korban yang telah membesar.
Semakin hari, perut korban membesar.
Orang tuanya curiga, dan korban mengaku jika disetubuhi oleh tersangka.
“Orangtuanya resmi melaporkan ke Polres Ponorogo dan kami proses. Persetubuhan ini dilakukan hanya sekali,” terangnya.
Tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dijerat ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkas mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini. (Pramita Kusumaningrum)