Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,39 gram pada hari Kamis (2/11/2023) pukul 13.00 WIB.
Pelaku atas nama VTA (26) asal Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa, pulau Kangean Sumenep.
"Tersangka VTA ditangkap di ruang tamu rumah warga Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka VTA, polisi menemukan barang bukti di saku celana jean panjang sebelah kanan yang dipakainya berupa satu plastik klip ukuran sedang dan berisi sabu.
Sabu tersebut ungkapnya, dibungkus sobekan plastik plastik warna hitam dan sobekan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.
Baca juga: Tiga Orang di Sumenep Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba, Chat WhatsApp Jadi Bukti
Kemudian, satu unit hp merk Oppo warna biru kombinasi putih yang dipegang tangan kanan tersangka.
"Setelah ditunjukkan, tersangka VTA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi dengan berat kotor 47,39 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol M-3363-WI.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com