Suami Dokter Qory sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran melakukan KDRT, Jumat (17/11/2023).
Willy pun bakal dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Namun, Senin (20/11/2023), Dokter Qory berkeinginan mencabut laporan KDRT suaminya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Teguh, melansir dari Kompas.com.
Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.
"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.
Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.
Sebelumnya, Dokter Qory kabur dari rumah setelah memperoleh kekerasan dari suaminya.
Berdasarkan penyelidikan, ada dua alasan Dokter Qory memilih meninggalkan rumah.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan Willy melakukan KDRT di hari kepergian sang istri, Senin (13/11/2023).
Peristiwa itu ditenggarai oleh pertengkaran keduanya.
Pada saat itu, korban hendak memberikan kejutan terhadap pelaku.
Akan tetapi, saat itu pelaku merasa tersinggung karena pelaku sedang asyik menonton televisi bersama istri dan tiga anaknya namun akan diberhentikan oleh korban karena ingin memberikan kejutan.