Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Trauma masih melekat pada remaja wanita usia 12 tahun asal Tegalsari Surabaya yang disetubuhi ayah dan pamannya.
Korban sekarang diungsikan oleh ibunya di tempat tinggal neneknya.
Belakangan terungkap ia menerima perlakuan pelecehan seksual dari 4 orang keluarganya.
Empat orang itu yaitu ayah korban berinisial PE (43), kakak korban MA (17).
Kemudian kedua pamannya, I (43) dan JW (49).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi ketika dikonfirmasi memastikan sudah menangkap semua pelaku.
"Pelaku semua saudara korban. Mereka tinggal satu rumah yang dihuni 4 keluarga," ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, ternyata korban mendapat pelecehan seksual dari 4 keluarganya sudah sangat lama.
Setidaknya sejak korban masih kelas IV SD.
Barulah kemudian, ketika mengeyam pendidikan korban berterus terang kepada ibundanya.
Seorang sumber membeberkan, dari empat orang yang sempat ditangkap polisi satu di antaranya diperbolehkan pulang.
Yakni MA, kakak kandung korban.
Dirinya mendengar kakak korban itu dilepas polisi karena masih usia di bawah anak-anak.
"Kalau kakaknya itu kelas I SMA. Informasinya karena masih anak-anak makannya tidak ditahan," ucapnya.