Pilpres 2024

Arti Kata Quick Count Pilpres 2024, Kapan Bakal Ditayangkan? Simak Pula Link Hitung Cepat

Editor: Mardianita Olga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sehingga bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Hasil hitung resmi Pilpres 2024 dari KPU baru akan diketahui sebulan kemudian atau sekira 20 Maret 2024.

Sebab KPU akan melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Nah, dalam quick count Pilpres 2024, salah satu lembaga survei yang melakukan hitung cepat adalah Litbang Kompas.

Dikutip dari kompas.id, Litbang Kompas melakukan hitung cepat yang dimulai sejak proses pemungutan suara dilakukan di sebuah TPS, mulai waktu bagian timur, tengah, dan barat Indonesia.

Hitung cepat Kompas memiliki beberapa keunggulan, semisal data ditarik dari 2.000 TPS sampel dari 820.161 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Link cek quick count atau hitung cepat Pilpres 2024 pada Rabu (4/2/2024). (YouTube Tribunnews.com)

Keandalan hitung cepat Kompas sebagai rujukan hasil Pemilu 2024 ditopang metode sampling acak sistematis dengan tingkat kepercayaan 99 persen dan simpangan kesalahan yang diperkirakan kurang dari satu persen.

Selain Litbang Kompas, ada sejumlah lembaga survei lain yang juga akan menggelar quick count Pilpres 2024.

Misalnya Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indo Barometer, Indikator, Populi Center, Charta Politika, SMRC, dan Poltracking.

Yang perlu diketahui, hasil quick count Pilpres 2024 baru bisa diketahui atau tayang pada pukul 15.00 WIB.

Dengan kata lain, hasil hitung cepat Pilpres 2024 akan disiarkan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai alias ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Hal ini sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan."

"Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survei manapun," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Aliyah, Selasa (13/2/2024).

Menurut Aliyah, diaturnya pengumuman hasil hitung cepat agar proses pemungutan dan penghitungan suara di Pilpres 2024 yang sedang berjalan tidak terganggu.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," kata Aliyah.

Adapun link quick count Pilpres 2024 bisa diakses di sini >>> LINK.

---

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Madura dan Pemilu 2024 lainnya.

Berita Terkini