TRIBUNMADURA.COM- Inilah syarat masih bisa coblos di TPS Pemilu 2024 meski tanpa bawa Formulir C6.
Simak syarat lengkapny di sini!
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang digelar hari ini, Rabu (14/2/2024)
Pastikan pemilih membawa persyaratan yang dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)
Dilansir dari Tribunnews, Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.
Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.
Baca juga: Pemilu 2024, Lokasi Ketua Golkar Jatim Sarmuji Nyoblos: Insyaallah Kuning Menyala
Namun bagaimana jika pemilih belum menerima surat model C6?
Pemilih masih bisa melakukan pencoblosan.
Mengutip bengkaliskab.go.id, apabila pemilih belum menerima surat pemberitahuan hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi Ketua KPPS setempat.
Namun jika pemilih memiliki kesibukan hingga tidak sempat menghubungi ketua KPPS pemilih tetap bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, atau 14 Februari 2024 tanpa membawa surat pemberitahuan.
KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat suara pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
Form model C Pemberitahuan KPU RI
Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)