5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com