KTP Elektronik atau Suket
Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP Elektronik atau Suket
Tata Cara
Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024