Pemilu 2024

Syarat Masih Bisa Coblos di TPS Pemilu 2024 Meski Tak Bawa Formulir C6

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu

KTP Elektronik atau Suket

Model A-Surat Pindah Pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

KTP Elektronik atau Suket

Tata Cara

Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.

Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.

Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara

Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD

Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada

Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.

Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

Halaman
123

Berita Terkini