"Sudah 3 tahun (jadi guru ngaji). Taman Pendidikan Al Qur'an belum berizin. Saya alumni SMA," aku PR dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Awalnya kegiatan belajar mengaji itu dilakukan di rumah PR.
Namun seiring bertambahnya jumlah murid, kegiatan berpindah ke RT 1 di daerah Semarang Barat itu.
Dalam pengakuannya, tersangka PR mengaku tak pernah berniat mendirikan tempat mengaji untuk melakukan perbuatan bejat kepada anak-anak.
Namun dia tak bisa mengendalikan nafsu setelah menonton video porno yang dikirim temannya.
"Tidak ada iming-iming dan paksaan. Awalnya suka anak kecil, mencium aja, ada yang kebablasan. Kadang nonton (porno) pakai HP. Dapat kiriman video dari teman," ujarnya, dikutip TribunMadura.com dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan para korban anak di bawah umur merupakan tetangga-tetangga yang tinggal tak jauh dari tempat mengaji yang didirikan PR.
"Peristiwa di bulan Oktober hingga November ini kurang lebih dua bulanan dilakukan di tempat mengajar (ngaji), kalau ada murid yang tersisa satu (saat pulang) itulah korbannya," imbuh Irwan.
Dalam kurun waktu tiga tahun, hampir semua murid perempuan pernah menjadi korban di sana.
Namun kejadian ini baru terkuak setelah orangtua korban saling berkomunikasi soal pengakuan beberapa anaknya yang mendapat perlakuan tidak wajar.
Para wali korban membenarkan bila tersangka menyentuh dan meraba bagian tubuh murid perempuan yang bersifat privat.
"Terungkap dari laporan warga, orangtua korban. Ada dua korban yang mengadukan ke orangtuanya, lalu konfirmasi ke orangtua murid yang lainnya, mendapati hal sama," jelasnya.
Dia menjelaskan, pelaku dikenal dekat dengan anak-anak. Hal itu membuat para korban tidak merasa jika dirinya dilecehkan oleh guru ngajinya.
"Korban rata-rata umur 8 tahun sampai 10 tahun," imbuh dia.
Akibat perbuatan PR, korban beserta orang tua mengalami trauma.
Banyak korban yang trauma dan menangis terus. Selain itu, banyak juga orang tua korban yang muntah-muntah karena kepikiran.
Baca juga: Kisah Nenek 70 Tahun Pecahkan Rekor usai Lahirkan Anak Kembar, Ternyata Bukan Satu-satunya, Kok Bisa
Baca juga: Baru 1 Bulan Nikah Artis Cantik Gugat Cerai Suami, Kenal 2 Minggu Langsung Pelaminan, Kini Trauma
"Ada ibunya yang sampai muntah-muntah. Anaknya juga seperti itu. Makannya ibunya minta jangan diekspos," paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA DP3A) Kota Semarang, Catur Karyanti mengatakan seorang korban mengalami kerusakan organ intim.
Hal tersebut berdasarkan hasil visum.
"Satu korban mengalami kerusakan di bagian organ intim dan yang lainnya diraba-raba," jelas Catu saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.
Saat ini, DP3A Kota Semarang juga telah melakukan pendampingan kepada korban dan semua anak-anak yang ikut belajar ngaji di tempat tersebut.
"Semua anak yang terlibat di sana tetap akan kita dampingi semua," ujar dia.
Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, PR diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Junto 76.
----
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Madura dan berita viral lainnya.