Korban turun dan korban maupun saksi Latifah belum sadar jika menjadi korban penipuan dengan gendam.
Saksi Latifah pulang ke rumah mengambil mie instan dan saat kembali lagi ke warung, saksi mendapati korban pingsan dan menangis.
Diketahui pelaku sempat memberi sabun pada korban agar mandi di masjid.
Kemudian para pelaku menggeber mobilnya ke arah timur yang bermaksud untuk kabur.
Pelaku Tinggalkan Mobil
Nahas, mobil Daihatsu Sigra yang dibawa para pelaku mengalami pecah ban depan dan belakang.
Pelaku berinisiatif memasukkan ke dalam halaman rumah warga dan hendak mengganti ban.
Para pelaku panik dan kabur meninggalkan mobil yang digunakannya.
Pelaku kabur melarikan diri dengan menumpang truk ke arah barat.
Sedangkan 2 orang pelaku lainnya menumpang warga menggunakan sepeda motor ke arah timur.
Para pelaku berhasil membawa perhiasan emas yang dilucuti dari korban diantaranya, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas dan 1 buah liontin.
"Kerugian sekitar Rp. 20 juta," kata Andi.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra nopol B 2794 SZV warna putih dan 1 buah sabun batang warna putih yang diberikan pelaku pada Korban.
Andi optimis polisi akan berhasil menangkap pelaku dengan petunjuk kendaraan yang ditinggalkan pelaku.
"Tindak pidana ini masuk dalam Pasal 378 KUHP," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Lamongan