"Ada jaminan misal para pengurus Koperasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun, lalu meninggal dunia, selain mendapatkan santunan kematian, juga mendapatkan beasiswa untuk dua orang anaknya," jelas Anita lagi.
Penuturan Anita, santunan jaminan kecelakaan kerja dan santunan jaminan kematian yang didapat peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat sekali untuk keluarga yang ditinggalkan.
"Jadi jangan disia-siakan, karena kita hidup di dunia ini juga untuk bermanfaat terhadap orang lain. Terutama keluarga kita jangan sampai ketika meninggal dunia, membebani keluarga yang ditinggalkan," pesannya.
Disela-sela sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan juga menyerahkan santunan jaminan kematian terhadap keluarga alamarhum Jailani, Pegawai PDAM Pamekasan yang meninggal dunia.
Santunan jaminan kematian itu diterima langsung oleh Istri almarhum Jailani sebesar Rp 42 juta.
Ikuti berita seputar Pamekasan