Berita Mojokerto

Suami di Mojokerto Relakan Istrinya Digoyang Pria Lain dan Main Bertiga Demi Uang Rp 1,5 Juta 

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan tersangka HM di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (10/9/2024).

Tersangka HM mengakui perbuatannya yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain, dengan tujuan mendapatkan imbalan uang. 

"Awalnya (Istri) menolak, tapi lama-lama mau," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman   maksimal 15 tahun penjara. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini