Tersangka HM mengakui perbuatannya yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim dengan pria lain, dengan tujuan mendapatkan imbalan uang.
"Awalnya (Istri) menolak, tapi lama-lama mau," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka HM dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com