Berita Viral

Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Usai Berbuat Tak Senonoh di Mobil Bersama Teman Wanitanya

Penulis: Natahsya Maharani
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tabrak lari

Aktivitas itu mengakibatkan konsentrasi MAT saat mengemudi mobil terganggu hingga akhirnya menabrak pejalan kaki dari belakang.

Namun, setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, korban justru tetap jalan.

"Tersangka Bersama N, teman wanitanya (setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban, langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tuturnya.

Atas perbuatannya, MAT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.

Baca juga :FAKTA TERBARU Pembacokan Sadis di Sampang, Dokter Ungkap Kondisi Mengenaskan Korban di Rumah Sakit

Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.

Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.

"Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."

"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini