"Jangan galak-galak ke mereka gaes. Mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," kata Ferry Irwandi menyindir.
Dalam postingan itu pula, terdapat keterangan tentang BPJS PBI.
"Biaya tidak dibebani ke peserta, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," bunyi keterangan berikutnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tersangka Korupsi yang Seret Nama Harun Masiku
Harvey Moeis minta keadilan
Sementara itu Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp 271 triliun.
Hakim memvonis Harvey 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 1 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dilansir dari Kompas.com.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," ujar hakim.
Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.
Diwakili kuasa hukumnya, Andu Ahmad pihak Harvey sedang memikirkan matang-matang tentang langkah hukum yang akan diambil ke depannya.
Termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi dilansir dari Tribun Seleb.
Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.