Pilkada Bangkalan 2024

Sengketa Pilkada Bangkalan, Kubu Lukman-Fauzan Optimis MK Gugurkan Dalil Gugatan Mathur-Jayus

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cabup Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perkara PHPU Pilbup Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025)

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bangkalan 2024 telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/1/2025).

Cabup nomor urut 02, Mathur Husyairi selaku principal dari pihak pemohon memaparkan dalil-dalil gugatan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam paparannya, Mathur yang berpasangan dengan Cawabup Jayus Salam mengungkapkan, kekuatan uang berseri tampak makin sulit dilawan karena pihanyak menyadari jika penyelenggara mulai dari tingkat TPS hingga KPU Kabupaten Bangkalan sangat tampak berpihak untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far.

Sehingga menjadikan paslon 01 sebagai kompetitor yang sulit untuk dikalahkan.

Dalil-dalil gugatan yang disampaikan Mathur meliputi; praktik money politik selama masa kampanye, ketidaknetralan di tingkat TPS, ketidaknetralan penyelenggara di tingkat PPK, termohon KPU Bangkalan yang tidak netral, intimidasi terhadap saksi paslon 02 di TPS, hubungan penyelenggara pemilu dengan cawabup paslon 01, hingga tingkat kehadiran yang mencapai 90-100 persen.

Muhyi selaku Jubir Pasangan Nomor Urut 01, Lukman-Fauzan menyatakan, pihaknya  menyikapi gugatan yang diajukan oleh paslon 02 dengan penuh profesionalisme.

Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan."

"Namun kami optimis gugatan ini akan digugurkan,” ungkap Muhyi kepada Tribun Madura, Jumat (10/1/2025).

Karena itu, lanjutnya, kubu Lukman-Hakim sebagai pihak terkait telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Mathur-Jayus.

Meliputi konsolidasi dengan tim hukum, pengumpulan bukti dan saksi, hingga keterbukaan terhadap proses hukum.   

Muhyi memaparkan, tim hukumnya telah bekerja secara intensif untuk memastikan semua argumen dan bukti yang relevan dapat disampaikan dengan baik di persidangan.

Dengan dukungan bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif sepanjang proses ini. Kami berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada,” paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini