Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Seorang Pria, DT (36) warga Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan polisi Lamongan.
Gara-garanya, DT diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu.
Di Mapolres Lamongan terungkap, pelaku diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap NI (28), seorang perempuan pemandu yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga ini dilakukan di depan rumah kos korban yang ada di Dusun Wahyu, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan pada Jum'at (31/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu, korban NI yang juga warga Bojonegoro itu tengah menunggu taksi online bersama seorang temannya dengan inisial NT (20), asal Lamongan.
Tiba-tiba, pelaku datang dengan sepeda motor dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh.
"Pelaku juga mencekik leher korban dari belakang hingga korban merasa sesak nafas," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian merampas handphone korban dan membantingnya hingga rusak. Ketika korban berusaha meminta handphonenya kembali, pelaku malah menarik gas motornya, menyebabkan korban terseret mengalami luka lecet di siku dan lutut.
Korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Lamongan Kota, wilayah hukum dimana pelaku melalukan penganiayaan.
Hamzaid mengungkapkan, terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena cemburu terhadap korban. Pelaku diamankan petugas kepolisian dari Polsek Lamongan kota setelah buron selama beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Pelaku ditangkap setelah polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di sebuah warung kopi. "Pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan cemburu terhadap korban," kata Hamzaid.
Pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dan dijerat pasal 351 KUHP dan 406 KUHP.
Polisi mengamankan barang bukti, yaitu 2 buah handphone.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com