Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita sebuah kunci T, satu unit motor Honda Beat warna putih, dan jaket milik tersangka berwarna abu-abu.
“Kami sudah mengeler (membawa) tersangka MY di sembilan TKP, termasuk TKP yang terekam CCTV di Kecamatan Arosbaya,” pungkas Hafid.
Tersangka terancam kurungan pidana 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan kepada siapa saja motor-motor hasil curian itu dijual.
Ikuti berita seputar Bangkalan