Ketahui Perbedaan Tilang Manual dan Elektronik, Dilengkapi Jenis Pelanggaran yang Ditindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TILANG - Seorang polisi tengah menilang pengendara motor yang melanggar lalu lintas. Penegakan hukum lalu lintas kini diterapkan dalam dua sistem yakni tilang manual dan elektronik.

TRIBUNMADURA.COM - Indonesia menerapkan dua sistem penegakan hukum lalu lintas.

Yakni tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kedua metode ini memiliki mekanisme berbeda dalam mendeteksi serta menindak pelanggar lalu lintas.

Tilang manual telah lama menjadi metode konvensional yang digunakan petugas kepolisian untuk menindak langsung para pelanggar lalu lintas di jalan raya. 

Namun, dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan akan sistem yang lebih transparan serta efektif, tilang elektronik mulai diterapkan secara luas di berbagai kota di Indonesia.

Baca juga: Kawal Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Sistem Tilang Elektronik ETLE dan INCAR Bakal Dimaksimalkan

Meskipun begitu, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran yang hanya dapat ditindak melalui tilang manual.

Lantas, apa perbedaan antara sistem tilang manual dan tilang elektronik? 

Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik

1. Mekanisme Tilang Manual

Tilang manual merupakan metode konvensional yang melibatkan petugas kepolisian secara langsung di lapangan.

Polisi ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan serta penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

 Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan segera menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang kepada pengendara.

Beberapa kelebihan tilang manual yaitu dapat langsung menindak pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera, seperti penggunaan plat nomor palsu atau kendaraan yang tidak memiliki nomor registrasi.

Mampu memberikan edukasi langsung kepada pelanggar tentang kesalahan yang dilakukan.

Namun, sistem ini juga memiliki keterbatasan, seperti risiko interaksi yang tidak transparan antara petugas dan pengendara serta keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi ruas jalan secara menyeluruh.

Halaman
12

Berita Terkini