2. Mekanisme Tilang Elektronik (ETLE)
Sebagai respons terhadap tantangan dalam sistem tilang manual, tilang elektronik diperkenalkan sebagai inovasi berbasis teknologi yang lebih transparan dan efisien.
Sistem ini menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang ditempatkan di berbagai titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Data hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke pusat pemantauan, di mana petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar berdasarkan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
Langkah-langkah tilang elektronik:
- Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas
- Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol kepolisian
- Identifikasi kendaraan dilakukan melalui ERI
- Surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan
- Pemilik kendaraan dapat mengonfirmasi pelanggaran melalui situs web resmi atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum
- Surat tilang resmi diterbitkan dan denda dibayarkan melalui BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account) atau melalui sidang
- Tilang elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan metode manual:
- Mengurangi interaksi langsung antara polisi dan pengendara, sehingga meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan wewenang
- Meningkatkan efektivitas pemantauan lalu lintas dengan cakupan yang lebih luas
- Mempermudah proses pembayaran denda secara digital
Baca juga: Bikin Panik Pengendara, Satlantas Polres Bangkalan Tilang Truk Parkir di Badan Jalan Akses Suramadu
Jenis Pelanggaran
Karena perbedaan dalam mekanisme dan cakupan teknologi, terdapat perbedaan jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang manual maupun tilang elektronik.
Pelanggaran yang Ditindak dengan Tilang Manual:
- Berkendara dengan cara ugal-ugalan
- Kendaraan tanpa plat nomor kendaraan
- Kendaraan menggunakan knalpot bising atau racing
- Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading)
- Pengendara di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimal
- Kendaraan tidak layak pakai
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Kendaraan tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau menggunakan plat nomor palsu
- Mengemudi dalam keadaan mabuk
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
- Balapan liar.
Sementara itu, seperti yang dilansir dari Kompas.com, (19/3/2025), berikut jenis-jenis pelanggaran yang dikenakan tilang elektronik.
- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk mobil)
- Memainkan ponsel saat berkendara
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
- Berkendara melawan arus
- Melanggar batas kecepatan berkendara
- Tidak mengenakan helm bagi pengendara motor
- Melanggar lampu lalu lintas (APILL)
- Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas ganjil genap
- Menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sah
- Melanggar aturan pembatasan kendaraan di jalur khusus, seperti jalur busway.
Baca juga: Madura Terpopuler: Polres Pamekasan Tilang 748 Pengendara hingga Serapan APBD Pemkab Pamekasan
Meskipun tilang elektronik semakin diperluas, tilang manual tetap diperlukan untuk menangani pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE.
Dengan kombinasi kedua sistem ini, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif, transparan, dan berkontribusi pada peningkatan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Informasi Lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.Com