RUU TNI

DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU TNI DISAHKAN - DPR resmi sahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Simak 3 poin perubahan yang perlu diketahui.

Delapan fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan RUU ini menjadi undang-undang, meskipun mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Salah satu aspek yang paling disorot publik adalah perluasan peran prajurit aktif di instansi sipil. Banyak pihak khawatir bahwa aturan ini dapat membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI.

Lalu, apa saja perubahan utama dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR?

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal, TNI AL Batuporon Cium Bau Durian Aroma Tembakau di Suramadu

Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling disorot dalam revisi UU TNI adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur mengenai jabatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Sebelumnya, sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) dalam UU TNI lama, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

Namun, dalam aturan terbaru, ketentuan ini diubah sehingga prajurit aktif dapat menempati posisi di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

Instansi yang dimaksud meliputi kementerian dan lembaga yang menangani bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Beberapa instansi lain yang juga termasuk dalam aturan ini adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. 

Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Usia Pensiun TNI

Revisi ini juga mengubah aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53. 

Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun dan bagi bintara serta tamtama 53 tahun.

Namun, dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru, usia pensiun ditetapkan berdasarkan pangkat, yaitu:

Baca juga: Gelar FGD RUU KUHAP, Guru Besar UTM: Kewenangan di Lembaga Penegak Hukum Harus Jelas Tidak Ambigu

Bintara dan tamtama: 55 tahun

Halaman
123

Berita Terkini