RUU TNI

DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU TNI DISAHKAN - DPR resmi sahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Simak 3 poin perubahan yang perlu diketahui.

Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun

Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). 

Tugas Pokok TNI

Selain itu, UU TNI yang baru juga mengalami perubahan pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang mengatur tugas pokok TNI.

Pada Ayat (15), terdapat tambahan peran bagi TNI untuk membantu dalam upaya mengatasi ancaman siber.

Sementara itu, Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Berita Terkini