Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).
Tugas Pokok TNI
Selain itu, UU TNI yang baru juga mengalami perubahan pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang mengatur tugas pokok TNI.
Pada Ayat (15), terdapat tambahan peran bagi TNI untuk membantu dalam upaya mengatasi ancaman siber.
Sementara itu, Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com