Madura Terpopuler

Madura Terpopuler: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pamekasan hingga Maling di Sumenep Terciduk

Penulis: Januar
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENCEKAM - Sejumlah warga saat mencoba mengevakuasi korban diduga akibat dibacok seseorang di halaman parkir Rumah Sakit Daerah (RSD) Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (5/5/2025) malam.

TRIBUNMADURA.COM, MADURA- Inilah kumpulan berita Madura Terpopuler, Selasa (6/5/2025)

Dari polisi tangkap bandar narkoba di Pamekasan, hingga maling di Sumenep terciduk.


1. Polisi Tangkap Bandar dan 2 Pengedar Narkoba di Pamekasan, 77,96 Gram Sabu Diamankan

Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan bandar narkoba dan 2 pengedar yang meresahkan masyarakat.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan menangkap 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika, Inisial S (Bandar) berusia 41 tahun warga Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Lalu inisial RMP (Pengedar), berusia 33 tahun warga Jalan Jokotole, Kelurahan Barurabat Timur dan inisial H, (pengedar) berusia 46 tahun warga, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekaan, Pamekasan.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti 77,96 gram sabu dari tangan ketiga tersangka.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugairto menjelaskan, barang bukti sabu tersebut milik bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H. 

"Ketiga tersangka digerebek di dalam rumah Dusun Maronggi, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu kemarin," kata AKP Sri Sugiarto saat diwawancarai di depan Kantor Satnarkoba Polres Pamekasan, Senin (5/5/2025).

Para tersangka ini dikenai pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No 35 Th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut AKP Sri Sugiarto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. 

Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

"Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba," pesannya.


2. Maling Modus Congkel Pintu Terciduk Usai Curi 4 HP di Rumah Warga Sumenep

Mishawi (39) asal warga Desa Gapurana Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura ini ditangkap polisi pada Senin (5/5/2025) pukul 04.00 WIB.

Halaman
123

Berita Terkini