Laporan Wartawan TibunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya mempersempit ruang gerak peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan terus digencarkan Polres Bangkalan melalui gelaran Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Cipta Kondisi.
Kali ini, personil gabungan lintas satuan fungsi polres setempat di-backup aparat Kodim 0829 dalam kegiatan razia di depan pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (6/5/2025).
Hasil razia yang berlangsung sekitar 2 jam itu, terjaring sedikitnya 22 unit kendaraan roda dua karena pengendaranya tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Puluhan motor di jalur tujuan Madura itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk ke Polres Bangkalan.
“Sekitar pukul 9 pagi setelah mendapatkan surat perintah dari Pak Kapolres, kami langsung melaksanakan kegiatan razia di jalan akses Suramadu,” ungkap Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto menjelang petang.
Kegiatan operasi sepeda motor itu merupakan lanjutan dari gencarnya razia yang sebelumnya dilakukan Polres Bangkalan di lima kecamatan; Kecamatan Tanjung Bumi, Kokop, Sepulu, Blega, dan Kwanyar. Dari lima tempat itu, polisi menyita sejumlah 122 unit kendaraan yang terdiri dari 6 unit kendaraan roda empat, empat unit kendaraan roda enam, dan sisanya 112 unit kendaraan roda dua.
Hasil pemeriksaan menggunakan sistem pendataan kendaraan bermotor secara elektronik atau Electronic Registration and Identification (ERI) diketahui, dari total jumlah 122 kendaraan bermotor yang disita, sebanyak 14 unit sepeda motor di antaranya tidak sesuai dengan plat nomor, nomor rangka dan nomor mesin. Sementara 6 unit sepeda motor lainnya berkategori kendaraan bermotor yang tidak terdata.
“Target sebanyak-banyaknya, kalau kami bisa menjaring sebanyak-banyaknya yang penting Bangkalan bebas dari motor bodong,” tegas Diyon.
Gencarnya kegiatan KRYD Operasi Cipta Kondisi itu dilakukan Polres Bangkalan sebagai respon atas fakta hasil rilis ungkap kasus 54 perkara tindak pidana pencurian sepeda motor oleh Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Disebutkan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono pekan lalu, sepeda-sepeda motor hasil tindak kejahatan periode sebelum Ramadhan hingga H+20 Idul Fitri dilempar atau dijual ke Pulau Madura melalui Jembatan Suramadu.
Diyon memaparkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengecekan fisik secara menyeluruh terhadap 22 unit sepeda motor yang terjaring razia di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura.
Di satu sisi, pihak kepolisian dalam kegiatan KRYD Operasi Cipta Kondisi itu juga membagikan sejumlah hadiah berupa gembok pengamanan kepada para pengendara yang menunjukkan surat-surat lengkap serta menggunakan helm.
“Untuk sementara kami amankan di kantor (Polres Bangkalan), nantinya apabila para pemilik hendak mengambil motor silahkan membawa surat-surat lengkap. Cek fisik baru terkirim ke Samsat, hasilnya besok bisa diketahui untuk kembali disampaikan kepada rekan-rekan,” pungkas Diyon.
Sementara Kabag Ops Polres Bangkalan, AKP Rivai menambahkan, klasifikasi kendaraan bermotor bodong adalah plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan hasil pengecekan menggunakan sistem pendataan kendaraan bermotor secara elektronik atau ERI.