Berita Entertainment

Permintaan Maaf Ahmad Dhani Dinilai Tak Tulus, Rayen Pono Pilih Tetap Lanjutkan Proses Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PERMINTAAN MAAF - Rayen Pono enggan menerima permintaan maaf dari Ahmad Dhani karena dinilai tidak sungguh-sungguh alias tidak tulus. Dia memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.

"Karena dia mau menunjukkan sama saya bahwa saya ini nggak penting di mata dia sebenarnya gitu," timpalnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Ingin Tambah Anak di Usia 52 Tahun, Suami Mulan Jameela: Enak Loh

Tetap Pilih Jalur Hukum

Dengan situasi seperti ini, Rayen memilih untuk tidak lagi ambil pusing dan tetap fokus pada jalur hukum yang sudah ia tempuh.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan akan terus berlanjut. Artinya, laporan yang sudah ia ajukan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Ahmad Dhani tidak akan dicabut.

"Oh lanjut, lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya menjalani sidang di MKD DPR RI atas dua aduan. Pertama, terkait pernyataan rasis dan seksis yang disampaikannya dalam rapat membahas naturalisasi pemain Tim Nasional Indonesia. 

Kedua, mengenai dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen.

Setelah melalui proses sidang, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Atas pelanggaran itu, Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.

Di sisi lain, Rayen Pono sendiri telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Nasihat Ahmad Dhani Jelang Pernikahan Al Ghazali, Singgung Masa Lalu dengan Maia Esianty: Kan Gagal

Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani mencakup Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Tidak berhenti di situ, sehari setelah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Rayen juga melayangkan aduan resmi ke kantor MKD DPR RI.

Aduan tersebut diajukan atas tindakan Ahmad Dhani yang dianggap telah melukai perasaan dan harga diri marga Pono.

Rayen berharap MKD bisa memberikan sanksi tegas yang sesuai terhadap Ahmad Dhani atas pelanggaran yang dilaporkannya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Berita Terkini