TRIBUNMADURA.COM - Duka mendalam dirasakan Susanto dan Yulifitra usai kehilangan sang anak, Muhammad Alif Okto Karyanto untuk selamanya.
Anak berusia 12 tahun itu meninggal dunia dua jam setelah ditolak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam.
Bukan tanpa alasan. Pihak rumah sakit tak dapat mengobati Alif dengan kartu BPJS Kesehatan.
Alif yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) karena sesak napas lantas pulang.
Peristiwa nahas ini berawal pada Sabtu (14/6/2025) pukul 22.30 WIB.
Alif sempat mendapat perawatan tenaga kesehatan (nakes) lewat bantuan oksigen hingga pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Daftar 14 Penyakit yang Masuk Program Skrinning Riwayat Kesehatan BPJS Kesehata, Khusus Peserta JKN
Namun karena kondisi Alif membaik, pihak rumah sakit menyuruh pulang dan merekomendasikan keluarga untuk membawa Alif ke spesialis anak.
Ketua RW 10 Kaveling Sei Lekop, Samsudin mengatakan, dari penjelasan keluarga, awalnya mereka membawa anaknya ke rumah sakit karena mengalami sesak napas.
Setelah sampai di rumah sakit pihak rumah sakit menangani dengan baik.
Namun karena kondisi anak tidak kritis, pihak rumah sakit menyebut pengobatannya tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
"Jadi keluarga membayar biaya pengobatan secara pribadi, yakni untuk bantuan oksigen dan tebus obat," ungkap Samsudin, Senin (16/6/2025).
Saat itu, keluarga meminta untuk anaknya dirawat di rumah sakit.
Namun dari penjelasan pihak rumah sakit bahwa sakit anak tersebut tidak kritis dan kondisinya sudah lebih baik.
Pihak rumah sakit menjelaskan jika sakit yang diderita Alif belum termasuk dalam kategori kritis, sehingga tidak bisa dirawat menggunakan BPJS.
Baca juga: Tambahan Layanan Cuci Darah di RSUD SMART Pamekasan Tuai Polemik, Kepala BPJS: Tak Sesuai SOP
"Jadi kami dengan berat hati harus pulang dari rumah sakit pada Minggu (15/6/2025), sekira pukul 02.30 WIB," ujarnya.